Layanan Spesial Natal, Rutan Pekalongan Ramai Pengunjung

    Layanan Spesial Natal, Rutan Pekalongan Ramai Pengunjung
    Layanan Spesial Natal, Rutan Pekalongan Ramai Pengunjung

    Pekalongan - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan menggelar layanan kunjungan dan penitipan barang spesial Natal pada Kamis, 25 Desember 2025.

    Meski bertepatan dengan hari libur nasional, layanan tetap dibuka untuk memberikan kesempatan bagi keluarga bertemu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    Berbeda dengan hari biasa, layanan kunjungan Natal kali ini dibuka sepenuhnya bagi tahanan maupun narapidana. Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, terlihat dari ramainya pengunjung yang memadati area layanan sejak pagi hari.

    Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk pelayanan humanis di momen hari besar keagamaan.

    “Di hari penuh kasih ini, kami ingin WBP tetap bisa merasakan kebahagiaan bersama keluarga, tentunya dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku, ” ujarnya.

    Meski layanan berjalan padat, aspek keamanan tetap menjadi prioritas. Setiap pengunjung dan barang titipan diperiksa secara teliti sesuai SOP, namun tetap dilakukan secara humanis dan profesional oleh petugas.

    Karutan juga mengapresiasi dedikasi petugas yang tetap bertugas di hari libur. Hal ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen Rutan Pekalongan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama perayaan Natal.

    Foto: Farkha
    Kontributor: Anam
    Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

    jawa tengah rutan pekalongan spesial natal
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Pekalongan Gelar Sidang TPP Bahas...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Layanan Natal Aman dan Humanis,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Regu Pengamanan Rutan Pekalongan Terapkan Pendekatan Humanis Saat Kontrol Blok Hunian
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan

    Ikuti Kami