Rutan Pekalongan Gelar Donor Darah Peringati Hari Bhakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

    Rutan Pekalongan Gelar Donor Darah Peringati Hari Bhakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025
    Rutan Pekalongan Gelar Donor Darah Peringati Hari Bhakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

    Pekalongan – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan melaksanakan kegiatan sosial donor darah pada Rabu (12/11/2025) di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Pekalongan.

    Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB ini diikuti oleh Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, beserta pejabat struktural, pegawai, CPNS, dan anggota PIPAS. Pelaksanaan bekerja sama dengan PMI Kota Pekalongan yang menurunkan empat personel tenaga kesehatan.

    Sebelum mendonorkan darah, peserta menjalani pemeriksaan kesehatan meliputi riwayat medis, tekanan darah, konsumsi obat terakhir, serta kadar hemoglobin untuk memastikan kelayakan sebagai pendonor.

    Karutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyampaikan bahwa kegiatan donor darah menjadi wujud nyata kepedulian insan pemasyarakatan terhadap sesama.

    “Melalui donor darah, kita menumbuhkan semangat kemanusiaan dan solidaritas di lingkungan kerja, ” ujarnya.

    Kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan penuh antusiasme. Melalui kegiatan ini, Rutan Pekalongan berkomitmen terus berkontribusi positif bagi masyarakat sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam momentum Hari Bhakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025.

    Foto: Farkha & Fikri
    Kontributor: Anam
    Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

    jawa tengah pekalongan rutan pekalongan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis, Rutan...

    Artikel Berikutnya

    Pegawai Lapas Pekalongan Ikuti Donor Darah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Yayasan Angling Dharma Bantah Terlibat Pungli PKL Pleburan
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin
    Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening PT Dana Syariah Terkait Kasus Rp2,4 T

    Ikuti Kami