PEKALONGAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perkumpulan Law dan Justice Perwakilan Pekalongan terkait pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Aula Rutan, Senin (02/02/2026).
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, S.H., M.H., bersama Ketua Perkumpulan Law & Justice Perwakilan Pekalongan, Muslimin, S.H., M.H., sebagai landasan koordinasi dalam penyediaan layanan bantuan hukum bagi para tahanan.
Nanang Adi Susanto menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan menjamin terpenuhinya hak hukum tahanan. “Melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, kami berkomitmen menghadirkan akses bantuan hukum yang adil dan setara, ” ujarnya.
Senada dengan itu, Muslimin menyampaikan bahwa keberadaan pos bantuan hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan.
“Pos Bantuan Hukum ini menjadi sarana penting untuk memastikan setiap tahanan memperoleh akses keadilan tanpa diskriminasi, ” ungkapnya.
Melalui kolaborasi ini, Rutan Kelas IIA Pekalongan berharap layanan bantuan hukum dapat terlaksana secara optimal dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Foto: Hufan
Kontributor: Hufan
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

Updates.