Optimalkan Pembinaan WBP, Rutan Pekalongan Laksanakan Pemindahan 25 Narapidana

    Optimalkan Pembinaan WBP, Rutan Pekalongan Laksanakan Pemindahan 25 Narapidana
    Optimalkan Pembinaan WBP, Rutan Pekalongan Laksanakan Pemindahan 25 Narapidana

    Pekalongan - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan melaksanakan pemindahan 25 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan, Selasa (16/12/2025). Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekalongan dan 10 narapidana ke Lapas Kelas IIB Batang.

    Kegiatan pemindahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Pekalongan, Riyanto, bersama jajaran petugas pengamanan. Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban.

    Riyanto menjelaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan bagian dari upaya pembinaan lanjutan.

    “Narapidana yang dipindahkan ke lapas akan mendapatkan pembinaan yang lebih komprehensif, baik pembinaan kepribadian melalui rohani dan jasmani, maupun pembinaan kemandirian untuk meningkatkan keterampilan, ” ungkapnya.

    Selain itu, pemindahan ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat hunian di Rutan Pekalongan. Dengan berkurangnya kepadatan, diharapkan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan dapat berjalan lebih optimal, aman, dan kondusif.

    Foto: Taufiq
    Kontributor: Anam
    Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

    jawa tengah pekalongan rutan pekalongan terkini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Dorong Budaya Kerja Positif, Rutan Pekalongan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Pekalongan Laksanakan Pembagian Obat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kerahkan 11.625 Personel dan Infrastruktur Lengkap Tangani Bencana di Sumatera
    Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang
    Baku Tembak di TN Komodo, 3 Pemburu Liar Jadi Tersangka
    Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Infrastruktur Kian Pulih
    ESDM Jateng Ultimatum PT THRS: Tambang Liar di Luar Izin Dihentikan!

    Ikuti Kami