Pekalongan - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan melaksanakan pemindahan 25 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan, Selasa (16/12/2025). Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekalongan dan 10 narapidana ke Lapas Kelas IIB Batang.
Kegiatan pemindahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Pekalongan, Riyanto, bersama jajaran petugas pengamanan. Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban.
Riyanto menjelaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan bagian dari upaya pembinaan lanjutan.
“Narapidana yang dipindahkan ke lapas akan mendapatkan pembinaan yang lebih komprehensif, baik pembinaan kepribadian melalui rohani dan jasmani, maupun pembinaan kemandirian untuk meningkatkan keterampilan, ” ungkapnya.
Selain itu, pemindahan ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat hunian di Rutan Pekalongan. Dengan berkurangnya kepadatan, diharapkan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan dapat berjalan lebih optimal, aman, dan kondusif.
Foto: Taufiq
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
