Pekalongan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bertempat di Aula Rutan. Sidang dipimpin oleh Ketua TPP, Anang Saefulloh, bersama anggota TPP yang hadir lengkap, Selasa (02/12/2025).
Agenda sidang kali ini membahas usulan pemberian hak integrasi bagi tiga narapidana. Proses berlangsung sesuai SOP, mulai dari pemeriksaan administrasi, penilaian kepribadian, hingga wawancara untuk melihat kepatuhan, keaktifan pembinaan, dan perkembangan perilaku selama menjalani pidana.
Yang berbeda, sidang TPP kali ini juga dihadiri peserta MagangHub, yang berkesempatan menyaksikan langsung bagaimana mekanisme penilaian kelayakan hak integrasi dilakukan secara objektif dan demokratis. Mereka mempelajari alur kerja TPP mulai dari screening administrasi hingga pengambilan keputusan.
Dari hasil pembahasan, TPP memutuskan dua narapidana diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sementara satu narapidana diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).
Ketua TPP, Anang Saefulloh, menyampaikan bahwa kehadiran peserta magang menjadi bagian dari pembelajaran praktik pemasyarakatan.
“Kami ingin mereka memahami bahwa proses pemberian hak integrasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian, profesional, dan berlandaskan aturan, ” ujarnya.
Foto: Anis
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
