Wujudkan Hukum Modern, Rutan Pekalongan Ikuti Apel Bersama Menko Kumham Imipas

    Wujudkan Hukum Modern, Rutan Pekalongan Ikuti Apel Bersama Menko Kumham Imipas
    Wujudkan Hukum Modern, Rutan Pekalongan Ikuti Apel Bersama Menko Kumham Imipas

    PEKALONGAN – Kepala Rutan Pekalongan bersama jajaran dan seluruh pegawai serta CPNS mengikuti kegiatan Apel Bersama Awal Tahun 2026 secara virtual, Senin (12/01/26) di Aula Rutan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra yang berpusat di Lapangan Apel Kementerian Hukum.

    Dalam amanatnya, Menko menyoroti bahwa tahun 2026 menjadi tonggak sejarah dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. 
    "Berlakunya KUHP dan KUHAP merupakan lompatan besar dalam mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan berkeadilan, " tegas Menko Yusril.

    Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto menyatakan bahwa jajarannya siap mengimplementasikan arahan tersebut, terutama dalam menghadapi perubahan regulasi hukum nasional.
    "Keikutsertaan kami adalah manifestasi loyalitas dan kesiapan dalam mendukung kebijakan strategis kementerian, " tuturnya.

    Melalui semangat baru ini, Rutan Pekalongan optimis dapat menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, tertib, dan berkeadilan sejalan dengan visi besar kementerian.  

    Foto: Fikri
    Kontributor: Hufan
    Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

    pekalongan rutan pekalongan pegawai rutan pekalongan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Pembukaan Pesta Siaga Kwarran Pekalongan...

    Artikel Berikutnya

    Optimalkan Pembinaan Kemandirian, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab
    Pungli PKL Undip Pleburan: Disdag Semarang Ungkap Motif Oknum Ormas
    Dirut BEI Mundur Pasca IHSG Longsor, Berharap Pulihkan Kepercayaan Pasar
    Yayasan Angling Dharma Bantah Terlibat Pungli PKL Pleburan
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T

    Ikuti Kami