Songsong Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Rutan Pekalongan Ikuti Arahan Strategis Ditjenpas

    Songsong Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Rutan Pekalongan Ikuti Arahan Strategis Ditjenpas
    Songsong Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Rutan Pekalongan Ikuti Arahan Strategis Ditjenpas

    PEKALONGAN – Jajaran Rutan Kelas IIA Pekalongan mengikuti pengarahan strategis Ditjen Pemasyarakatan mengenai kesiapan implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 secara daring, Rabu (07/01/25) di Aula Rutan.

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pembaruan hukum ini menuntut penyesuaian mendasar pada tugas dan fungsi pemasyarakatan agar relevan dengan regulasi terbaru yang lebih modern.

    Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh jajaran memiliki kesiapan administratif dan operasional yang matang dalam menghadapi pergeseran paradigma hukum pidana nasional.

    Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menekankan kepada jajaran tentang pentingnya penguasaan aturan baru ini bagi seluruh petugas. "Pemahaman mendalam mengenai KUHP 2023 adalah keharusan. Tetap berkomitmen memastikan masa transisi ini berjalan mulus di Rutan Pekalongan agar hak-hak tahanan dan pelayanan hukum tetap terpenuhi dengan akuntabel, " tegasnya.

    Melalui partisipasi aktif ini, Rutan Pekalongan siap mengawal transformasi sistem pemasyarakatan yang sejalan dengan semangat keadilan hukum yang baru di Indonesia.

    Foto: Hufan
    Kontributor: Hufan
    Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

    jawa tengah pekalongan rutan pekalongan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Akuntabilitas, Rutan Pekalongan...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Lingkungan Steril Narkoba, Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab
    Pungli PKL Undip Pleburan: Disdag Semarang Ungkap Motif Oknum Ormas
    Dirut BEI Mundur Pasca IHSG Longsor, Berharap Pulihkan Kepercayaan Pasar
    Yayasan Angling Dharma Bantah Terlibat Pungli PKL Pleburan
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T

    Ikuti Kami